Laras Faizati Ajukan Restorative Justice ke Polisi



loading…

Kuasa Hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025). Foto/Puteranegara

JAKARTA – Mantan Pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati mengajukan Restorative Justice (RJ) ke kepolisian. Laras kini menjadi tersangka kasus dugaan provokasi membakar Gedung Mabes Polri.

Kuasa Hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan bahwa, RJ ini ditempuh usai Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra soal membuka ruang kemungkinan penyelesaian damai bagi kasus-kasus terkait aksi unjuk rasa besar akhir Agustus lalu.

“Secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restorative secara keadilan restoratif,” kata Abdul di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Ini Unggahan Laras Faizati yang Bikin Mendekam di Rutan Bareskrim



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *