Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Baik untuk Masa Depan Bali



loading…

Anggota Komisi VII DPR Bane Raja Manalu menilai kebijakan Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik di bawah satu liter baik untuk didukung. Foto/Istimewa

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR Bane Raja Manalu menilai kebijakan Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik di bawah satu liter baik untuk didukung karena berpihak pada lingkungan dan masa depan Bali . Bane pun mendukung kebijakan tersebut.

“Kebijakan yang baik untuk masa depan Bali dan masyarakatnya, sesuai dengan kultur Bali yang menjaga keseimbangan budaya dan lingkungan,” kata Bane dalam pernyataan tertulis, Minggu (13/4/2025).

Adapun Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyiapkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang membandel dan enggan menaati SE tersebut demi penanganan darurat sampah di pulau tersebut.

Dengan kebijakan ini, volume limbah plastik diyakini akan berkurang, karena angkanya makin mengkhawatirkan, mencapai sekitar 17% dari total sampah harian sebanyak 3.500 ton. Para pelaku usaha juga akan terdorong lebih peduli pada keberlanjutan lingkungan, penanganan sampah dan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) di Bali.

Bane mengatakan bahwa larangan produksi dan penjualan air minum dalam kemasan di bawah satu liter akan mendorong masyarakat dan pelaku industri menjadi lebih kreatif. “Akan banyak hal baik dan kreatif yang lahir setelah kebijakan ini dilakukan, masyarakat akan lebih terbiasa menggunakan tumbler, beralih dari kemasan sekali pakai ke kebiasaan refill,” tutur Bane.

“Ini menjadi peluang ekonomi, kebutuhan pada tumbler pasti meningkat, maka pengusaha tumbler akan bertambah. Pebisnis penyedia air isi ulang juga bertambah, bisa menyediakan isi ulang air minum di bawah satu liter,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Bane mengungkapkan, PDIP sudah mengampanyekan pengurangan penggunaan air kemasan sekali pakai sejak Kongres V di Bali pada 2019. Saat itu, lebih dari 10.000 kader PDIP menggunakan tumbler untuk isi ulang air minum, dan kebijakan itu berlanjut di Kantor DPP PDIP.

“Cerita tentang hiu dan paus yang memakan sampah plastik semoga kelak hanya tinggal cerita. Selalu ada peluang ekonomi, tapi menyelamatkan bumi yang terpenting,” ujar Bane.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendukung aturan produksi air minum dalam kemasan di Bali. Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan akan mengundang Gubernur Bali untuk membahas kebijakan ini bersama semua industri yang memproduksi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai yang ada di Bali.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *