Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti



loading…

Musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono membawa tiga bukti dalam melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan marga Pono. Foto/Riana Rizkia

JAKARTA – Musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono membawa tiga bukti dalam melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan marga Pono. Kuasa hukum Rayen, Jajang mengatakan, ketiga barang bukti itu telah diserahkan dan akan membantu penyidik Bareskrim Polri dalam menyelidiki kasus ini.

“Hari ini kami menyampaikan beberapa bukti yang menjadi dasar laporan kami. Pertama, ada bukti video diskusi live ketika ada membahas tentang hak cipta,” kata Jajang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2025).

Bukti kedua, kata Jajang, adalah pesan WhatsApp, dan bukti ketiga soal pernyataan dari komunitas-komunitas marga keluarga yang sudah mengeluarkan pernyataan. “Bahwa mereka sangat mengecam keras dan tidak menerima dengan pernyataan Ahmad Dhani yang dinilai sangat melecehkan,” katanya.

“Apalagi yang melakukannya adalah publik figur, yang semua orang tahu, yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Apalagi beliau terlapor adalah seorang anggota dewan, di mana terikat juga dengan kode etik anggota dewan,” sambungnya.

Jajang menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025.

Menurutnya, penerimaan laporan kliennya itu menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini. Termasuk Ahmad Dhani, yang merupakan musisi sekaligus Anggota DPR.

“Tidak seorang pun yang boleh menghina apalagi melecehkan terkait dengan suku dan ras orang lain. Karena itu adalah menyangkut harga diri dan kehormatan seseorang. Jadi kami dengan resmi hari ini melaporkan saudara AD kepada Bareskrim Mabes Polri melalui Dittipidum,” katanya.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *