Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara



loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset. Foto/Ilustrasi/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset. Pengesahan UU ini menjadi tonggak penting dalam penguatan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, KPK menegaskan komitmennya untuk berada dalam satu komando dengan Presiden dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa dukungan Presiden menjadi dorongan kuat bagi DPR untuk segera menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.

Baca juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik

“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung Pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir menyejahterakan masyarakat Indonesia,” kata Tessa dikutip Minggu (4/5/2025).

UU Perampasan Aset memberi wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menyita dan mengembalikan aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana pelaku terlebih dahulu. Ini menjadi terobosan besar yang telah lama dinanti sebagai jawaban atas lambannya proses pemulihan kerugian negara selama ini.

Dalam kesempatan terpisah, Tessa menilai bahwa pernyataan Prabowo sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Lebih lanjut, juru bicara berlatar belakang penyidik itu menyatakan bahwa pihaknya berharap pembahasan RUU tersebut bisa segera terwujud di parlemen.

Baca juga: Menko Yusril: Aset Hasil Korupsi Harus Dirampas

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut baik pengesahan UU ini dan menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti implementasinya secara efektif dan profesional. “Kami mendukung penuh arahan Presiden. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir dan tegas terhadap kejahatan korupsi,” ujarnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *