
loading…
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/9/2025). Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA – Langkah mantan Mendikburistek Nadiem Makarim mengajukan praperadilan dianggap sebagai strategi keliru atau tidak tepat. Pasalnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap bisa melanjutkan kasus Nadiem sekalipun jika mereka kalah di praperadilan.
“Kalau hakim menganggap salah prosedur, kan kejaksaan (penyidik Kejaksaan Agung) tinggal memperbaiki saja,” kata Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, Minggu (5/10/2025).
“Ya kalau prosedurnya salah biarkan saja, nanti tinggal bagaimana putusan akhir di pengadilan (yang membahas pokok perkara saja). Kalau kejaksaan salah dan justru memperbaikinya, malah ini kan bikin tambah ruwet,” sambungnya.
Baca juga: 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Dorong Terobosan Hukum