Lagi, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Polisi



loading…

Ketua Presidium Relawan 08 Kurniawan di Bareskrim. Foto: Istimewa

JAKARTA – Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi kembali dilaporkan ke polisi buntut dari pernyataan kontroversial mengenai seruan penggulingan pemerintah. Kali ini, laporan tersebut datang dari Presidium Relawan 08 dan dilayangkan ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diajukan oleh H. Kurniawan selaku pelapor pada 10 April 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dokumen laporan, pihak pelapor tercatat atas nama H. Kurniawan, dengan korban yang disebutkan adalah masyarakat Indonesia. “Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. kita tidak benci Saiful Mujani tapi dialah yang melakukan pelanggaran hukum,” Kata Kurniawan yang juga Ketua Presidium Relawan 08 ini, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini

Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo itu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kriminalisasi terhadap Saiful Mujani atas langkah hukum yang ditempuhnya. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons atas pernyataan yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan publik serta mengganggu stabilitas nasional.

“Jangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan diarahkan ke sana, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu. Tapi dialah yang berbuat kriminal,” tegasnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *