KY Bakal Periksa Hakim Agung yang Putuskan Perubahan Batas Usia Calon Kepala Daerah


loading…

KY menegaskan bakal memeriksa hakim agung yang mengambil putusan Nomor 23P/HUM/2024 mengenai pencabutan Peraturan KPU tentang batas usia calon kepala daerah. Foto/Setkab

JAKARTAKomisi Yudisial (KY) menerima laporan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 yang menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini terkait pencabutan aturan batas usia calon kepala daerah (cakada) minimal 30 tahun.

KY menegaskan bakal memproses kasus yang menarik perhatian publik ini. Sehingga KY akan bertindak profesional menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada.

Baca Juga

MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub, Hasto: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

“Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, KY akan memeriksa hakim terlapor yang nantinya diputuskan dalam Sidang Pleno untuk menentukan apakah terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).

Fajar menegaskan bahwa hanya fokus KY adalah memeriksa pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan,” pungkasnya.

Baca Juga

Kritik Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, ICW Duga Untungkan Anak Jokowi

Sebagai informasi, putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. MA meminta pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 4 ayat (1) huruf d Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur batas usia cagub dan cawagub, minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, kini diubah menjadi 30 tahun pada saat pelantikan.

(kri)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *