
loading…
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap korupsi kuota haji. Foto/SindoNews
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu seharusnya digunakan untuk masyarakat Indonesia. Bukan untuk kepentingan perseorangan manapun.
“Bahwa kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa, tapi kepada Negara,” ujar Asep, Minggu (11/1/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Eks Penyidik: Tepat, Miliki Peran Signifikan Penentuan Kuota Haji
Dengan demikian, kata dia, pembagian kuota tambahan itu juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Asep menyebut kuota tambahan itu harusnya digunakan 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.