KUHP dan KUHAP Baru Tetap Intergrated Ciminal Justice System Terhadap Penegakan Hukum



loading…

Guru Besar Hukum Pidana, Indriyanto Seno Adji mengatakan, KUHP-KUHAP yang baru diberlakukan memberi arah ke depan terhadap Integrated Criminal Justice System. Foto/Ist

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan.

Guru Besar Hukum Pidana dan Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan, KUHP-KUHAP selalu menghadapi perkembangan masyarakat yang dinamis.

Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Masuki Era Baru

Menurut Indriyanto, perkembangan dan pembaruan hukum pidana melalui KUHP-KUHAP tidak saja memahami sebagai pijakan keilmuan yang terbatas, tirani, kaku dan menyesatkan, tetapi memiliki facet dengan asas dan norma hukum pidana, juga relasi erat dengan disiplin ilmu lainnya sebagai primary legal science bagi solusi permasalahan hukum .

“KUHP-KUHAP memberikan arah ke depan terhadap Integrated Criminal Justice System yang mengembangkan pola sistem perimbangan hukum dalam penegakan hukum atau equal arms of law inforcement, jadi penegakan hukum terhadap HAM menjadi salah satu kunci utama juga bagi pembaruan KUHP-KUHAP ini,” ujarnya, Sabtu (3/1/2026).

Indriyanto menyebut KUHP-KUHAP baru ini sebagai antitesis terhadap pandangan KUHP sebagai kriminalisasi kritik dan kebebasan berpendapat.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *