
loading…
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluruskan informasi yang beredar tentang KUHAP baru soal penyadapan. Foto/SindoNews
Dalam narasi tersebut juga disebutkan polisi bisa membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online. Mengambil ponsel, laptop dan data. Beredar juga berita hoaks bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
“Informasi tersebut adalah hoaks atau tidak benar sama sekali,” katanya, Selasa (18/11/2025).
Baca juga: Komisi III DPR Sepakat Sahkan RKUHAP Jadi UU di Rapat Paripurna
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan sesuai Pasal 136 ayat 2 KUHAP baru disebutkan penyadapan diatur secara khusus dalam Undang-Undang (UU). Untuk saat ini, pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus izin pengadilan. “Ketentuan tersebut akan menjadi pondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya,” ungkapnya.