Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kubu Jokowi Ingin Mediasi Diputuskan Deadlock, Desak Penggugat Buktikan Tuduhan Ijazah Palsu



loading…

Kuasa Hukum Jokowi YB Irpan SH. Foto: Ary Wahyu Wibowo

SOLO – Sidang mediasi kedua gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atau Solo, Rabu (7/5/2025). Sidang dengan agenda kaukus, yakni mediator bertemu dengan penggugat dan tergugat secara terpisah.

Sebelum bertemu Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, SH menegaskan bahwa pihaknya secara tegas akan menolak tuntutan agar kliennya menunjukkan Ijazah di depan publik. Dirinya juga sudah berkonsultasi ke Jokowi, yakni agar mediator menyatakan mediasi deadlock atau tidak terjadi kesepakatan damai.

“Kami ingin hari ini dinyatakan deadlock agar tidak berkepanjangan,” ucapnya.

Baca juga: Mediasi Gugatan Ijazah Alot, Tergugat Tolak Tunjukkan Data Sekolah Jokowi

Diakuinya, mediator telah mengundang Jokowi untuk hadir langsung dalam mediasi. Namun demikian, ada beberapa pertimbangan, sehingga Jokowi tidak hadir langsung dan mewakilkan dirinya dalam mediasi.

Pertimbangan itu antara lain karena pihak penggugat, Taufiq SH dinilai tidak memiliki legal standing, kepentingan untuk mengajukan gugatan terkait dugaan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat maju sebagai kepala daerah dan maupun Presiden.

Dirinya menggaris bawahi bahwa tidak hadirnya Jokowi bukan berarti sebagai pihak yang tidak beretika. Sebab, Jokowi tetap memberikan kuasa khusus mediasi.

“Kami selaku kuasa hukumnya diberi kewenangan untuk mengambil keputusan terkait objek yang saat ini disengketakan dalam tahap mediasi,” tuturnya.

Pihaknya tidak menolak adanya mediasi. Namun dalam mediasi tersebut, pihaknya memohon kepada mediator agar dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai. Pihaknya berharap perkara berlanjut apapun konsekuensinya.

Dirinya ingin penggugat membuktikan terkait tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu. “Kami ingin mengetahui ijazah palsunya Pak Jokowi di mana? Berarti penggugat yang tahu,” ucapnya.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *