Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Bukti Permulaan Sah dalam Penetapan Nadiem



loading…

Sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025). FOTO/IST

JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim menilai tidak ada bukti permulaan yang sah dalam penetapan tersangka kliennya. Bukti permulaan sah adalah bukti yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss).

Hal itu merupakan salah satu kesimpulan yang disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

“Salah satu bukti yang diajukan Kejagung adalah hasil ekspos resmi antara penyidik dan auditor yang menyebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, bukan kerugian keuangan yang nyata dan pasti berdasarkan ketentuan yang ada,” Perwakilan Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir dalam keterangannya.

Berdasarkan norma hukum positif yang termuat dalam hierarki peraturan perundangundangan, kata Dodi, kewenangan untuk mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara secara sah hanya dimiliki oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).

“Bahkan, dalam ekspos yang dibacakan oleh pihak penyidik di hadapan kami beberapa waktu lalu, sama sekali tidak disebutkan adanya kerugian keuangan negara. Kalimat yang muncul justru berbunyi ‘akan dihitung kerugian negara’, yang artinya perhitungan tersebut belum dilakukan pada saat itu,” ujar Tim Kuasa Hukum Nadiem dalam pembacaan pokok-pokok kesimpulan di depan hakim sidang praperadilan.

Dalam kasus Nadiem, Kejagung menyampaikan perkiraan dalam kerugian keuangan negara, bukan berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya. Kedua saksi ahli, baik dari pihak Nadiem maupun Kejagung yang dihadirkan pada sidang praperadilan pun sependapat jika kerugian negara dalam kasus korupsi harus dihitung dari actual loss sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *