Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kronologi Imigrasi Tangkap 2 Buron asal China Pelaku Kejahatan Ekonomi



loading…

Imigrasi menangkap dua warga negara (WN) China berinisial FN dan GC yang dicari Pemerintah China terkait kasus kejahatan ekonomi. Foto/Istimewa

JAKARTA – Kronologi penangkapan dua warga negara (WN) China berinisial FN dan GC diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam. FN dan GC yang dicari Pemerintah China terkait kasus kejahatan ekonomi.

Penangkapan itu merupakan respons atas permintaan yang disampaikan oleh Kedutaan Besar China kepada Ditjen Imigrasi melalui nota diplomatik. Saffar Muhammad Godam menyebutkan FN dan GC dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Pasal tersebut menentukan bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan cekal dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Godam menyebutkan, Pemerintah China melalui Atase Kepolisian yang berada di Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) dalam hal pengamanan dan pemulangan atau deportasi FN dan GC.

Dia menjelaskan, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk bekerja sama dengan stakeholders terkait dalam penegakan hukum dan investigasi bersama (joint investigation), sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Keberhasilan pengamanan dua WNA tersebut tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah RRT (China, red) dalam penanganan pelaku tindak kriminal. Imigrasi tidak menoleransi WNA yang melanggar hukum, kami tidak segan-segan untuk menindak tegas,” ujar Saffar dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025).

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menjelaskan FN dan GC diamankan di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Pada Sabtu, 15 Maret 2025, berdasarkan hasil analisis dari teknologi pengenal wajah (face recognition), Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) melakukan pengawasan ke sebuah alamat di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diduga menjadi tempat tinggal kedua WNA.

Saat itu, Tim hanya mendapati FN. “Ketika tim kami sampai, hanya ada FN. Dia menginformasikan bahwa GC sedang di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK). Kemudian kami ketahui bahwa FN dan GC telah tinggal di alamat tersebut selama tiga tahun. Kami kemudian membawa FN ke Ditjen Imigrasi untuk meminta keterangan lebih lanjut,” ucap Yuldi.

Tim kemudian mencoba mendatangi kantor dimaksud di daerah PIK namun GC tidak ditemukan. Sekretaris GC, NT menyatakan akan kooperatif dan melaporkan keberadaan GC pada kesempatan pertama apabila telah ditemukan.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *