Kritik Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo: Lamban!



loading…

Pengacara Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji mengeritik penyidikan kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang lamban. Foto/SindoNews

JAKARTA – Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya disorot lantaran prosesnya yang dinilai berlarut-larut.

Pengacara Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji menyebut sebanyak 120 saksi diperiksa dan sekitar 700 barang bukti dikumpulkan untuk mengusut satu dokumen ijazah yang dipersoalkan. Namun hingga kini, perkara tersebut belum juga rampung.

Abdul Gafur mempertanyakan lambannya proses penyidikan, mengingat masa penyidikan tambahan disebut telah melampaui batas waktu. Menurutnya, ketentuan batas waktu tersebut diatur jelas dalam hukum

Baca juga: Dukung JK Laporkan Rismon soal Video AI, Roy Suryo: Biar Ketahuan Siapa yang Buat dan Sebarkan

“Pasal 138 KUHAP yang lama, ayat 2: penyidikan tambahan berdasarkan P19, ketentuan batas waktu hukum acaranya hanya 14 hari. Kalau kemudian kita juncto-kan kepada KUHAP yang baru, Pasal 61 ayat 3, ketentuan hukum acaranya sama: penyidik hanya diberikan batas waktu 14 hari. Pertanyaannya, dipenuhi enggak oleh penyidik Polda Metro Jaya? Tidak dipenuhi,” ujar Abdul Gafur dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “Uang Rp50 Miliar di Kasus Ijazah?” yang disiarkan iNews, Selasa (7/4/2026).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *