
loading…
Anggota KPU RI Idham Holik menepis tudingan Roy Suryo selundupkan aturan soal ijazah untuk loloskan Gibran sebagai Cawapres 2024. Foto/SindoNews
“Proses legal drafting peraturan teknis Pencalonan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan berdasarkan prinsip berkepastian hukum (sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku) dan terbuka (melibatkan publik secara luas),” ujar anggota KPU RI Idham Holik, Sabtu (18/10/2025).
Idham menegaskan untuk menyusun Peraturan KPU (PKPU), lembaganya mempedomani aturan sesuai Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017. PKPU akan ditetapkan setelah dikonsultasikan kepada pembentuk Undang-Undang dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI.
Baca juga: Rismon Sianipar Ungkap Kejanggalan Baru dari Riwayat Pendidikan Gibran
“Pascarapat konsultasi tersebut, KPU juga mengikuti Rapat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada waktu itu,” katanya.