Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

KPU Tak Akan Cetak Ulang Surat Suara meski Beberapa Cakada Dianulir



loading…

Komisioner KPU RI mengecek surat suara di Kantor KPUD Kota Batu, Jawa Timur kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA

JAKARTA – Sejumlah calon kepala daerah di beberapa wilayah dicopot keikutsertaannya dalam Pilkada Serentak 2024 . Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mencetak surat suara ulang.

Anggota KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan pencetakan surat suara ulang hanya bisa dilakukan H-30 sebelum pencoblosan. Adapun pencoblosan pilkada serentak tahun ini akan berlangsung pada 27 November 2024.

“Ya sudah tidak ada cetak suara-suara lagi karena sudah, minimal (kurang) 30 itu sudah tidak ada lagi, nggak mungkin lagi KPU cetak suara-suara,” ujar Sudrajat di kantor KPUD Kota Batu, Jawa Timur kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).

Apabila dipaksakan mencetak ulang kertas suara, maka justru mengganggu tahapan pilkada serentak. Sebab mulai dari pencetakan surat suara hingga ke tahapan pelipatan memakan banyak waktu.

“Sudah tidak mungkin lagi cukup, belum lagi soal tata kelolanya seperti tadi soal lipat, packing, belum lagi juga untuk distribusi akan mengganggu distribusi dan bisa mengakibatkan distribusi logistik nanti tidak tepat waktu dan Pilkadanya juga tidak tepat waktu,” sambungnya.

Sekedar mengingatkan, beberapa calon kepala daerah dicopot kepesertaannya dalam pilkada serentak 2024, seperti di Papua Barat Daya ataupun Kota Banjarbaru oleh KPUD setempat.

Pencopotan peserta pilkada ini merupakan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah. Bedasarkan rekomendasi Bawaslu calon kepala daerah yang dicopot terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

Sudrajat menyebut foto calon kepala daerah yang telah dicopot tetap terpampang di surat suara. Akan tetapi, KPUD tetap menyosialisasikan kepada masyarakat kalau sosok tersebut bukanlah peserta pilkada serentak 2024.

“Ya otomatis masih tetap ada, kemudian berikutnya nanti bisa diumumkan bahwa calon yang bersangkutan sudah dinyatakan dibatalkan atau tidak memenuhi syarat,” tuturnya.

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *