
loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari menerima suap Rp980 juta. Foto: Dok Sindonews
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, hal ini berawal pada Februari 2026 yang saat itu Fikri dan Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP dan B Daditama selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati.
Baca juga: 5 Tersangka OTT Bupati Rejang Lebong, KPK: 3 Pemberi dan 2 Penerima Suap
Pertemuan itu membahas pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%-15% dari nilai proyek pekerjaan.
“Setelah pengaturan plotting, MFT kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan inisial rekanan yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026. Setelah itu, MFT mengirimkannya via chat WA kepada BDA,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).