
loading…
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu masih menunggu surat keputusan rehabilitasi untuk mengeluarkan mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dari penjara. Foto: Dok Sindonews
“Masih menunggu surat keputusannya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Menko Yusril: Keputusan Presiden Prabowo Merehabilitasi Ira Puspadewi Sesuai Prosedur
Ira mendapat rehabilitasi bersama Yusuf Hadi selaku mantan Direktur Komersial dan Pelayanan serta Harry Muhammad Adhi Caksono selaku mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
Asep mengatakan, hal itu berdasarkan amnesti yang diterima Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Setelah menerima surat keputusan dari kementerian terkait, Pimpinan KPK akan mengeluarkan surat untuk pembebasan.