
loading…
KPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Tersangka tersebut ditangkap hari ini. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Tersangka yang dimaksud ialah Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku pegawai Ditjen Bea Cukai .
“KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Tim KPK langsung menangkap yang bersangkutan hari ini sekira pukul 16.00 WIB. “BBP ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Importasi Barang di Bea Cukai
Setelah penangkapan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini BBP sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” ucapnya.