KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Bengkulu



loading…

KPK menyebut telah menetapkan lima tersangka dalam OTT di Bengkulu. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut telah menetapkan lima tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu. Dari jumlah tersebut 3 orang sebagai pihak pemberi dan 2 orang sebagai pihak penerima.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyebut, sala satunya adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

“Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” ujarnya pada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Baca juga: Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Cs Ditetapkan Jadi Tersangka Suap

Menurut Budi, dari 9 orang yang diamankan itu sebanyak 5 orang di antaranya merupakan tersangka, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini, semua pihak yang diamankan dan dibawa ke gedung KPK Merah Putih, yaitu sejumlah sembilan orang, semuanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di tahap penyidikan,” tuturnya.

Berdasarkan bukti awal yang didapatkan tim penyidik KPK, konstruksi kasusnya tentang dugaan suap proyek kaitannya Bupati Rejang Lebong. KPK tentunya bakal menelusuri lebih jauh tentang dugaan korupsi tersebut, khususnya tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong hingga aliran dananya.

“Ini kan masih satu kali 24 jam. Jadi, dari bukti-bukti awal yang didapatkan oleh tim, kemudian dilakukan ekspose, kita melihat konstruksi perkaranya terkait dengan suap proyek, yaitu dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari para pihak swasta,” jelasnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *