
loading…
KPK tidak akan memeriksa mantan Presiden Jokowi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji karena perbuatan melawan hukumn terjadi di level Kementerian Agama. Foto/Dok.SindoNews
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Pemerintah Indonesia kala itu melalui Jokowi memang menerima kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah oleh Kerajaan Arab Saudi. Namun, perbuatan melawan hukum terkait pembagian kuota itu malah tidak dilakukan sesuai undang-undang di level Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Bakal Ditahan?
“Jadi perbuatan melawan hukumnya adalah ketika di tahapan operasional yaitu tahapan diskresinya. Tahapan pengambilan keputusan mengapa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu itu dilakukan diskresi di level Kementerian Agama,” ujar Budi Prasetyo, Senin (12/1/2026).
Dalam perkara ini, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi pembagian kuota haji tambahan dibagi 50% untuk kuota haji reguler-50% untuk kuota haji khusus.