
loading…
KPK menunjukkan uang hasil OTT pejabat Bea Cukai sebesar Rp5,19 miliar. Uang sitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Foto: Danandaya
“KPK selanjutnya menahan BBP untuk 20 hari pertama sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: KPK, Itjen Kemenkeu, dan Ditjen Bea Cukai Petakan Pos Rawan Korupsi
Dalam proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Salisa Asmoaji (SA) selaku pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir.
SA melakukan hal tersebut atas perintah BBP dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS). “Uang yang dikumpulkan dan dikelola SA disimpan di apartemen Jakarta Pusat sebagai safe house yang telah disewa SA sejak pertengahan tahun 2024 atas arahan langsung BBP dan SIS,” ungkap Asep.