Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap DJKA



loading…

KPK menahan 3 tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022. Foto: Riyan Rizki Roshali

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022. Tiga tersangka yakni Hardho (H), Edi Purnomo (EP), dan Budi Prasetiyo (BP).

Ketiganya merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di sejumlah proyek. “Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK telah memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi lainnya serta telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (28/11/2024).

Hardho (H) merupakan Ketua Pokja Pengadaan untuk paket Peningkatan Jalur Ketera Api R.33 menjadi R.54. Kemudian Edi Purnomo (EP) selaku Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.

Sedangkan, Budi Prasetiyo (BP) merupakan Ketua Pokja Pemilihan Penyedia barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro.

Asep Guntur menuturkan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus pemberian suap oleh Wiraswasta Dion Renato Sugiarto kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang yaitu Bernard Hasibuan selaku PPK bersama dengan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.

Para tersangka diduga menerima uang dari paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan – Kadipiro.

Pokja diduga mendapatkan fee 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak atau kurang lebih sebesar Rp800 juta dengan rincian Budi Prasetiyo Rp100 juta, Hardho Rp80 juta, dan Edi Purnomo Rp80 juta.

Pihak lain yang diduga menerima yakni anggota pokja Heni Purwaningstyas dan Eko Budi Santoso sebesar masing-masing Rp80 juta.

Selain itu, ada pula anggota pokja Iwang Hendriawan yang diduga menerima uang panas sebesar Rp40 juta.

“Tersangka H, EP, dan BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024,” katanya. Tiga tersangka ini menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur.

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *