
loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka baru dalam kasus suap proyek pembangunan dan peningkatan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Foto/Jonathan Simanjuntak
Tiga orang itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yasin (YSN) dan Hendrik Permana (HP), serta Arsitek bernama Aswin Griksa Fitranto (AGF). Setelah ditetapkan tersangka, KPK langsung menggiring ketiganya untuk diperlihatkan dalam konferensi pers.
KPK juga langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan. “Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (24/11/2025).
Baca juga: Kasus Korupsi RSUD Koltim, KPK Periksa Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes