Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

KPK Tahan 3 Mantan Direksi ASDP terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi



loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Ketiga tersangka merupakan Mantan Direktur Utama dan Direktur di PT ASDP Indonesia Ferry .

Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM), dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Adi (MYA).

“Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahanan terhadap tersangka IP, MYA, dan HM,” kata Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Ketiganya juga langsung ditampilkan dalam ekspos kasus yang dilakukan KPK pada Kamis (12/2/2025) malam. Ketiganya yang sudah mengenakan rompi berwarna oranye itu pun langsung ditahan selama 20 hari. “Dilakukan penahanan selama 20 hari,” pungkasnya.

Lembaga antirasuah itu menilai terdapat kerugian negara mencapai Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar) atas transaksi akuisisi itu. Namun demikian, angka pasti kerugian negara masih dihitung.

Sebagai informasi, KPK memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024. Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.

KPK menyebut nilai proyek dari kerja sama itu mencapai Rp1,3 triliun. Adapun KPK juga menilai ada kerugian negara dari proyek tersebut, hanya saja angka pasti nilainya masih didalami.

Selama proses penyidikan KPK sempat mencegah empat orang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang itu adalah tiga dari pihak ASDP dan satu dari pihak swasta.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *