KPK Sita Rumah Mewah Rp4,5 Miliar Milik SYL di Makassar



loading…

KPK menyita rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu, 15 Mei 2024. Foto: Dok KPK

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu, 15 Mei 2024.

“Tim penyidik melakukan penyitaan aset yang diduga milik SYL berupa satu rumah yang berada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/5/2024).

“Diperkirakan nilai rumah mencapai Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH (M Hatta) selaku orang kepercayaan SYL,” sambungnya.

KPK saat ini fokus melacak aset-aset hasil korupsi SYL. KPK bakal terus melakukan upaya penyitaan terhadap aset hasil korupsi SYL untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari tim penyidik,” kata Ali.

“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi aset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK juga menyita mobil Mercedes Benz Sprinter milik SYL. Penyitaan tersebut terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ali mengatakan, temuan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil tersebut disembunyikan di Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Mobil tersebut diduga milik SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan orang terdekat tersangka,” ujar Ali.

Diketahui, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus TPPU. “Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *