Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah



loading…

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (22/4/2025). Dokumen hingga barang bukti elektronik disita KPK dari penggeledahan tersebut.

“Untuk hasil geledah disita dokumen dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.

Diketahui, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan tahun anggaran 2024-2025. “Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Tessa.

Tessa belum menjelaskan lebih jauh terkait penggeledahan tersebut. Termasuk apa saja yang disita. “Untuk detailnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” ujarnya.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari OTT yang digelar pada Sabtu (15/3/2025).

Adapun enam tersangka tersebut adalah, Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dan M. Fahrudin (MFR); Anggota Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Kab. OKU, Nopriansyah (NOP); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

“Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/3/2025).

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kemudian dilakukan penahanan 20 hari pertama. “Terhitung mulai tanggal 16 Maret-4 Maret 2025,” ujarnya.

Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara para pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipukor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *