KPK OTT Hakim, Mantan Penyidik: Hukuman Harus Diperberat



loading…

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan sejumlah tersangka lainnya sedang berjalan menuju mobil tahanan. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyatakan hakim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah harus dihukum lebih berat jika terbukti bersalah. Hal itu ia sampaikan merespons Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan yang terjaring operasi senyap KPK beberapa waktu lalu.

“Terhadap hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kami berpandangan bahwa hukuman harus diperberat,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (10/2/2026).

“Perlu diberlakukan pemberatan pidana atau double punishment karena hakim memegang posisi sebagai benteng terakhir keadilan dan saat ini telah mendapatkan peningkatan kesejahteraan yang sangat signifikan,” sambungnya.

Baca juga: Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien BPJS PBI-JK Nonaktif!



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *