loading…
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Ari Sandita
“Rencananya ada empat ahli Yang Mulia, tapi baru dua ahli yang sudah datang,” ujar Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto di persidangan, Selasa (11/2/2025).
Adapun dua ahli yang akan diperiksa tersebut adalah Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau Erdianto dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya Priya Jatmika. Kedua ahli tersebut dihadirkan oleh pihak KPK selaku Termohon dalam persidangan.
Baca Juga

Sebelum dilakukannya persidangan, pemohon dan termohon sama-sama melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti asli yang salinannya telah disampaikan ke pengadilan. Begitu juga dengan penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak.
Saat dilakukannya pemeriksaan bukti asli, sempat terjadi perdebatan di antara kedua pihak. Bahkan, pihak Hasto sempat menyampaikan keberatan terhadap ahli berkaitan surat tugasnya karena tak ada kesesuaian tanggal surat tugas.
(rca)