KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna H Laoly ke Luar Negeri


loading…

KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menkumham Yasonna H. Laoly. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.

Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Baca Juga

Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK, Berjaket Cokelat dan Bawa Map Biru

Sebagaimana diketahui, Hasto telah diunumkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Bahwa pada 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024).

Tessa menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.

(cip)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *