KPK Cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bepergian ke Luar Negeri


loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Foto/MPI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan larangan tersebut terkait pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai

Menurutnya, keterangan Gus Muhdlor dinilai perlu agar terangnya pengusutan kasus korupsi yang dimaksud.

“Perlunya keterangan pihak terkait (Gus Muhdlor) untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).

“Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim,” sambungnya.

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan itu melanjutkan komisi antirasuah telah bersurat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait permohonan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca Juga

Bupati Sidoarjo Diperiksa KPK terkait Kasus Dugaan Pemotongan Insentif Pajak

Ali menambahkan permohonan tersebut telah diajukan pihaknya pada awal April lalu.

(kri)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *