KPK Akan Panggil Mbak Ita Pascageledah Kantor dan Rumdin Wali Kota Semarang



loading…

KPK akan memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal ini pascageledah sejumlah lokasi. Foto/SINDOnews/Gedung KPK

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal ini pascageledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Tempat yang digeledah di antaranya kantor dan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Semarang. Namun Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, belum membeberkan kapan pemanggilan Mbak Ita.

Menurutnya, pihaknya saat ini masih fokus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang berada di kawasan Kota Semarang.

“Sampai dengan saat ini satgas penyidik masih berfokus melakukan kegiatan di Semarang sebagaimana teman-teman ketahui di beberapa tempat,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

“Jadi apabila ditanya apakah akan dimintai keterangan yang bersangkutan, tentunya akan dimintai keterangan,” sambungnya.

Sejalan dengan itu, KPK mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.

“12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa Mahardhika, Rabu (17/7/2024).

Tessa belum merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal. Ia hanya menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024.

“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.

(maf)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *