KPK Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara SYL



loading…

Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis 10 tahun yang diterima Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 10 tahun yang diterima Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

“Per hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL,” ujar Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Tessa melanjutkan banding bukan hanya ditujukan atas putusan SYL. Juru bicara berlatar belakang penyidik itu menyebutkan, pihaknya juga mengajukan banding terhadap vonis Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

“Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat,” paparnya.

Kendati demikian, Tessa belum menyebutkan memori banding Jaksa. Menurutnya, hal tersebut masih proses penyusunan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Sementara itu, Kasdi dan Hatta menerima vonis yang sama, yaitu empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

(kri)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *