Korupsi Lahan Rorotan Jakarta Utara Rugikan Negara Rp400 Miliar



loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara yang dilakukan perusahaan milik Pemprov Jakarta Perumda Sarana Jaya. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara yang dilakukan perusahaan milik Pemprov Jakarta Perumda Sarana Jaya. Lembaga antirasuah mengendus adanya kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah dari pengadaan itu.

“Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan (kerugian) sekitar Rp400 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Rabu (26/6/2024).

Asep mengungkapkan, dugaan korupsi ini terjadi karena adanya mark up harga lahan yang dilakukan makelar tanah. Ia pun menjelaskan, nilai kerugian negara yang dihitung baru selisih harga antara nilai yang dibeli oleh makelar dari pemilik lahan dan nilai yang dijual makelar kepada Sarana Jaya di Rorotan.

“Ini perbedaan ya, perbedaan dari harga dari yang diberikan si pembeli kepada si makelar dengan harga awal, jadi si makelar membeli kepada si pemilik tanah awal,” tutur Asep.

Sekadar informasi, KPK telah memeriksa pembalap gokar yang juga pengusaha properti Zahir Ali untuk mengusut perkara itu pada Rabu (19/6/2024). “Benar bahwa ZA (Zahir Ali) diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan-DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Kamis (20/6/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Zahir Ali mengenai tugasnya di perusahaan miliknya. Diduga, perusahaan itu terlibat dalam pengadaan lahan di Rorotan.

“Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan,” kata Tessa.

Tak hanya itu, KPK juga telah mencegah Zahir Ali dan sembilan orang lainnya bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan.

Sembilan orang yang dicegah ke luar negeri yakni karyawan swasta berinisial MA dan NK, seorang pengusaha berinisial FA, manajer PT CIP dan PT KI, berinisial DBA dan PS, seorang notaris berinisial JBT, seorang advokat berinisial SSG, dan dua orang wiraswasta berinisial LS dan M.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *