
loading…
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto (kanan) membuat terobosan baru yakni korban penyalahgunaan narkoba sekarang bakal mengedepankan rehabilitasi daripada hukuman penjara. Foto: Dok Sindonews
Paradigma ini lebih mengutamakan prinsip kemanusiaan. Melalui prinsip ini juga negara hadir untuk menolong.
Baca juga: Bahayanya Jika Terpidana Kasus Narkoba Dipenjara, Bukan Direhabilitasi
“Rehabilitasi bukan hukuman melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong,” ujar Suyudi, Senin (13/10/2025).
Pendekatan kemanusiaan ini sejalan dengan kesadaran publik bahwa pecandu narkoba bukan semata-mata pelaku kejahatan. Lebih dari itu, mereka merupakan korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial.