Komnas HAM Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan dan Tetap Pantau Kasus Vina Cirebon



loading…

Komnas HAM menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki. Foto/SINDOnews

JAKARTAKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki. PN Bandung dalam hal ini mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan.

“Komnas HAM menghormati putusan pengadilan negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, Senin (8/7/2024).

Uli memastikan, Komnas HAM bakal tetap melakukan pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan tewasnya Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016 silam.

“Kemudian Komnas HAM akan tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon,” tuturnya.

Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka atas Pegi oleh penyidik Polda Jabar tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

(maf)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *