Komisaris PT RMS Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Tambang Batu Bara



loading…

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna didampingi Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Bengkulu Andri Kurniawan. Foto/Ari Sandita

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan komisaris PT RMS berinisial DA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara . Kejati Bengkulu memiliki alat berupa BBE dan dokumen.

“Dia selaku komisaris, pemilik (perusahaan PT RSM), (buktinya) ada BBE, ada dokumen juga, alat bukti elektronik. Lalu, ada 6 mobil mewah yang sudah disita kemarin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Dia menjelaskan, DA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bengkulu setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (30/7/2025) di Kejagung. DA datang ke Kejagung dengan didampingi kuasa hukumnya.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Rugikan Negara Rp5,7 Triliun



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *