Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Koalisi Siap Ikuti Putusan MK



loading…

Ketua Tim Pilkada Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto memberikan keterangan kepada media di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025). FOTO/JONATHAN SIMANJUNTAK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS pada Pilkada Serang 2024. Putusan itu membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang meraih 70% suara.

Ketua Tim Pilkada Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto menyatakan, partai koalisi pengusung siap mengikuti perintah MK. Sebagaimana diketahui, Zakiyah-Najib diusung oleh Partai Gerindra, PAN, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Saya dapat laporan karena sekarang saya masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang yaitu Gerindra, PAN, dan PKS dan lain-lain insyaAllah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS,” kata Yandri di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

MK dalam pertimbangannya memutuskan PSU karena Yandri Susanto sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) terlibat dalam aktivitas dukungan terhadap pasangan Zakiyah-Najib. Salah satunya adalah hadirnya video pernyataan dukungan kepala desa kepada pasangan calon yang juga merupakan istri Yandri.

Terkait hal itu, Yandri membantah. Menurut Yandri, saksi kepala desa yang dihadirkan dalam persidangan bersama Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku tak mengenal Yandri. “Jadi terlalu naif kalau dikaitkan dengan pengaruh saya, saya rasa ini apalah ya kan, baru Menteri Desa dua minggu, yang lain berkuasa sudah 28 tahun ya, kan?” ucap dia.

Dia meyakini sebanyak 70% suara yang diperoleh pasangan calon Zakiyah-Najib merupakan suara rakyat. Menurutnya, banyak masyarakat Kabupaten Serang yang mengingini agar daerahnya terbebas dari korupsi.

“Artinya, saya meyakini dan menghargai suara rakyat di Kabupaten, Desa di Serang 70% kemenangan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi kemarin itu benar-benar suara rakyat, karena memang tidak lagi mau ada korupsi, tidak ada lagi mau ada jual beli jabatan di Kabupaten Serang, tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sampah-sampah berserakkan dan sebagainya,” katanya.

Sebelumnya, Yandri Susanto membantah anggapan dirnya terlibat dalam aktivitas pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najis Hamas di Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang. Yandri menyebut kala itu ia belum menjadi menteri.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *