Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

KKP Amankan Dua Kapal Ikan yang Langgar Ketentuan Alat Penangkap Ikan



loading…

Foto: Doc. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua unit kapal ikan pelaku illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan di WPPNRI 718, Laut Aru. Kedua kapal tersebut diduga sempat ramai diberitakan di media sosial, sebab kehadirannya memicu konflik di laut dengan para nelayan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa penangkapan kedua kapal tersebut merupakan bentuk kehadiran PSDKP-KKP untuk melindungi sumber daya ikan dari kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar,” Ujar Ipunk.

Berdasarkan keterangan Ipunk, kedua kapal yang berinisial KM. K 109 berbobot 236 GT dan KM. MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang sedang beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718 pada Rabu (29/01/2025).

Ipunk menambahkan bahwa hasil pemeriksaan di lapangan, kapal-kapal tersebut memiliki izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), dengan modus melakukan modifikasi dengan mengecilkan mesh size bagian kantong yaitu 1,5 inch dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inch.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal ikan tersebut bukan kapal ikan asing Taiwan yang seperti diberitakan tapi kapal Ikan Indonesia buatan luar negeri dan memiliki perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor 33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap. Alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang, namun dalam praktik penangkapan dan operasionalnya kapal tersebut tidak menggunakan Turtle Excluder Device (TED) dan tidak menggunakan pemberat, serta mata jaringnya lebih kecil dari ketentuan yang seharusnya lebih dari 2 inchi namun ditemukan hanya 1,5 inch. Dilanjutkan dengan pemeriksaan ikan hasil tangkapan terbukti ikan yang ditangkap lebih banyak dari pada udang yang menjadi tangkapan utama. Dengan kata lain, kapal tersebut berubah fungsi menjadi kapal pukat ikan yang seharusnya Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang.

“Kapal-kapal tersebut memiliki izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), modus mereka melakukan modifikasi dengan mengecilkan mesh size bagian kantong yaitu 1,5 inch dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inch,” ujar Ipunk.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan kedua kapal tersebut, Direktorat Jenderal PSDKP akan mengenakan sanksi administratif dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap untuk meninjau kembali perizinannya.

Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Lotaria Latif, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut, Tim DJPT akan menindaklanjuti rekomendasi dari Ditjen PSDKP untuk pembekuan periziannya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *