Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kisah Iptu Umbaran Wibowo, Intelsus Polri yang Belasan Tahun Menyamar Jadi Wartawan



loading…

Masih ingat Iptu Umbaran Wibowo? Intelsus Polri yang viral di media sosial karena menyamar menjadi wartawan kemudian dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Polres Blora. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Masih ingat Iptu Umbaran Wibowo? Intelsus Polri yang viral di media sosial karena menyamar menjadi wartawan kemudian dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Polres Blora.

Kisahnya tentu membikin kaget kalangan media massa di Tanah Air dan masyarakat luas. Umbaran ternyata selama 14 tahun menjadi jurnalis televisi tepatnya kontributor TVRI Jawa Tengah untuk wilayah Pati.

Usai upacara serah terima jabatan (Sertijab), Senin, 12 Desember 2022, Kabid Humas Polda Jateng saat itu Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menuturkan Umbaran bukan pegawai tetap TVRI.

Pada Januari 2021, penugasan Umbaran selesai dan dipindah menjadi organik Polres Blora. “Sebagai Kanit Intel di Polres Blora. Selanjutnya diangkat sebagai Wakapolsek Blora,” ujar Iqbal, Rabu (14/12/2022).

Kariernya terus menanjak hingga akhirnya pada 12 Desember 2022 Iptu Umbaran dilantik menjadi Kapolsek Kradenan.

Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno mengaku tidak tahu Umbaran adalah seorang Intelsus. “Tidak tahu kita (Iptu Umbaran adalah Intelsus),” ucap Iman, Kamis (15/12/2022).

Dia mengatakan, TVRI memang tidak terlalu ketat dalam menyeleksi pegawai untuk menjadi kontributor. Hal itulah yang menyebabkan Iptu Umbaran bisa berkarier menjadi wartawan TVRI.

“Tidak seketat ketika melamar jadi pegawai tetap. Jadi kita tidak melakukan cek background segala. Sepanjang dia punya kemampuan menyumbang berita sesuai tugas lapangan. Bisa saja masuk jadi kontributor. Mereka juga tidak hadir setiap hari di kantor. Umumnya kontributor itu freelance dan pekerja lepas. Ada yang juga punya pekerjaan lain,” ungkap Iman.

Atas kejadian ini, pihaknya bakal menyeleksi ketat sesuai aturan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Ini memang jadi catatan kami agar ke depan jauh lebih berhati-hati, terutama TVRI daerah dalam melakukan rekrutmen agar tidak menyalahi aturan,” ujarnya.

Tak Sah Jadi Anggota PWI

Sementara, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat memutuskan memberhentian keanggotaan Iptu Umbaran. Keputusan itu diambil dalam rapat DK PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

“Keputusan tersebut didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbara pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik. Selanjutnya Peraturan Dasar PWI dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI,” bunyi keterangan tertulis DK PWI, Kamis (15/12/2022).

Keputusan itu disampaikan Ketua DK PWI Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo dalam rapat DK PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *