
loading…
Rismon Sianipar, Refly Harun, dan Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026). Foto/Felldy Utama
Surat tersebut dikirimkan oleh tim kuasa hukumnya pada hari Kamis (12/2/2026). Permintaan ini dilayangkan menyusul dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada dua tersangka lainnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Kita mengajukan sebuah surat yang penting, yaitu harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya karena dari awal sudah melanggar undang-undang, melanggar peraturan,” kata Refly Harun mewakili tim kuasa hukum dalam konferensi persnya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi, Kang Sobary Sebut Roy Suryo Cs Sedang Jalankan Peran Intelektual
Refly mengungkap alasan dilayangkannya surat permintaan ini karena mendapat ilham dari dua ahlinya yakni Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno .