loading…
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berubah status menjadi tahanan rumah. Perubahan status tersebut sejak 19 Maret 2026. Foto: Dok Sindonews
Mantan Menteri Agama (Menag) itu menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 17 Maret 2026. Namun, hal tersebut baru terungkap pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Boyamin Saiman Kritik KPK: Sangat Mengecewakan Kita Semua
KPK mengonfirmasi kebenaran status Gus Yaqut. Bahkan, KPK mengatakan tahanan lain di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK bisa mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah seperti halnya Gus Yaqut.
Menanggapi ini, Ketua Exponen 08 M Damar meminta Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa kebijakan tersebut karena dapat mencederai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
“Dalam hal ini Dewas KPK atau siapa pun yang berwenang segera periksa karena mencederai komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).