loading…
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan jumlah kerugian negara akibat korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebesar Rp194,71 miliar. Foto/SindoNews
Jumlah kerugian tersebut disampaikan anggota majelis hakim, Alfis Setiawan saat membacakan surat putusan eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” kata Hakim Alfis.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 tahun, Ini Pertimbang yang Memberatkan Eks Mendag Itu
Hakim Alfis melanjutkan, perhitungan kerugian negara berdasarkan kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) belum dapat dihitung secara pasti. Akan hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan jaksa sebesar Rp320,6 miliar.