Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kerugian Masyarakat akibat Pertamax Oplosan Perlu Jadi Perhatian Kejagung



loading…

Kerugian masyarakat akibat kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina dan Pertamax oplosan dinilai perlu jadi perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Kerugian masyarakat akibat kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina dan Pertamax oplosan dinilai perlu jadi perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa diminta memasukkan nilai kerugian masyarakat sebagai bagian penuntutan terhadap para tersangka dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di anak-anak perusahaan Pertamina.

Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios) Muhammad Saleh menuturkan bahwa Kejagung jangan hanya menuntut para tersangka tersebut dengan dasar kerugian negara. Namun, mereka juga harus dituntut juga karena adanya kerugian masyarakat akibat dugaan pengoplosan produksi bahan bakar minyak (BBM).

“Masyarakat adalah korban utama pengoplosan produksi BBM yang menjadi salah satu modus korupsi dalam kasus di PT Pertamina Patra Niaga tersebut,” kata Saleh, dikutip Senin (3/3/2025).

Saleh menuturkan, penyelesaian hukum dalam kasus korupsi di sektor ini masih berfokus pada kerugian negara, bukan pada pemulihan hak rakyat yang terdampak. Dia berpendapat, perlu bagi penyidik kejaksaan, untuk turut menebalkan nilai kerugian materil yang dialami langsung oleh masyarakat.

Pasalnya, mereka adalah konsumen utama atas adanya temuan modus pengoplosan BBM RON 88 atau RON 90 dalam produksi dan pemasaran BBM RON 92. “Masyarakat yang dirugikan akibat kualitas BBM yang buruk, atau kenaikan harga akibat praktik korupsi harus mendapatkan kompensasi yang layak,” ungkap Saleh.

Masyarakat yang dirugikan atas praktik jahat itu diberikan hak hukum dalam mengajukan gugatan terhadap para tersangka. “Baik melalui class action maupun citizen lawsuit guna memperkuat aspek keadilan bagi masyarakat korban,” imbuhnya.

Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda mengungkapkan, dari penghitungan lembaganya, kerugian yang dialami masyarakat sebagai konsumen yang menjadi korban pengoplosan tersebut mencapai Rp47 miliar per hari. Nilai tersebut, kata Nailul, dengan menghitung selisih harga antara BBM RON 90 dan RON 92 sepanjang periode pengusutan perkara pada 2018 sampai 2023.

“Hingga saat ini, kejaksaan hanya fokus pada kerugian negara. Tetapi tidak menghitung berapa kerugian masyarakat sebagai konsumen. Bahwa terdapat kerugian konsumen atau consumer loss yang ditimbulkan akibat adanya kasus Pertamax oplosan. Kerugian ini ditimbulkan akibat masyarakat membayar lebih mahal atas barang dengan kualitas RON 90. Padahal membayar dengan harga kualitas RON 92,” ujar Nailul.

Kemudian, jika mengacu penjelasan Kejaksaan tentang rentang periode kasus tersebut, kerugian materil yang dialami masyarakat mencapai Rp17,4 triliun per tahun. Celios juga menghitung dampak dari hilangnya produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp13,4 triliun akibat dana masyarakat yang seharusnya bisa dibelanjakan untuk keperluan lainnya. “Tapi justru digunakan untuk menambah selisih harga Pertamax oplosan,” pungkasnya.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *