Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak



loading…

Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa atau anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara. Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa atau anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga. Kerry pun dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa.

Sedianya, tuntutan itu dilayangkan oleh Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). “Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kerry Adrianto Riza oleh karena itu selama 18 tahun,” kata Jaksa sambil membacakan nota tuntutan.

Jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga dituntut membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 (13,4 triliun).

Baca juga: Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara,” ujar jaksa.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *