
loading…
Ketua Umum SOKSI kubu Ali Wongso Sinaga menolak SK Perubahan yang dikeluarkan Kementerian Hukum. Foto/SindoNews
Ali Wongso menegaskan, SK tersebut diterbitkan atas dasar pengajuan M. Misbakhun bersama jajaran yang mengatasnamakan Perkumpulan Depinas SOKSI. Padahal organisasi tersebut merupakan entitas berbeda yang sudah memiliki legalitas sendiri yakni Depinas SOKSI yang lahir pada 2020.
“Seharusnya mereka hanya mengubah SK organisasinya sendiri, bukan malah mengubah SK SOKSI milik kami. Perubahan SK SOKSI ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Ali Wongso meminta Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jabatan terkait SK SOKSI tersebut.
Baca juga: Kemenkum Terbitkan SK Pengesahan Kepemimpinan Misbakhun sebagai Ketum SOKSI