Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kepala Daerah Dilantik 20 Februari 2025, Ini Bunyi Sumpah/Janji yang Harus Diucapkan



loading…

JAKARTA – Para kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik pada Kamis, 20 Februari 2025. Pelantikan dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto di ibu kota negara, yakni Jakarta.

Kepastian tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tersebut diketahui dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Perpres tersebut mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016.

Dalam perpres tersebut, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 22A.

Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:

Pasal 22A
(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal:
a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

Selain mengatur tentang waktu pelantikan kepala daerah, perpres tersebut juga mencantumkan sumpah/janji jabatan yang harus diucapkan para kepala daerah saat pelantikan. Berikut ini ketentuannya:

Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
a. bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya bersumpah”;
b. bagi penganut agama Kristen/Katolik “Saya berjanjf dan diakhiri “Semoga Tuhan menolong saya”;
c. bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah
d. bagi penganut agama Buddha “Demi Sang Hyang Adi Buddha, saya berjanji”;
e. bagi penganut agama Konghucu “Ke hadirat Tiandi tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah”.

(2) Sumpah/janji jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

“Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubemur dan wakil gubemur/bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.”

Demikian informasi tentang sumpah/janji jabatan yang harus diucapkan kepala daerah saat dilantik. Semoga artikel ini bermanfaat.

(zik)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *