Kenaikan Pajak Perlu Pertimbangkan Kondisi Sosial



loading…

Mendagri Tito Karnavian. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menjelaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tak terlepas dari naiknya harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan tiga tahun sekali. Namun, dia menekankan bahwa kenaikan PBB-P2 harus memperhatikan kondisi sosial.

Tito mengatakan, penyesuaian NJOP ini dilakukan dengan mengikuti harga tanah di pasar. Dengan demikian, NJOP dan PBB-P2 saling berkaitan. “Penyesuaian NJOP yang menjadi naik harganya mengikuti harga pasar itu kemudian membuat PBB-P2-nya menjadi naik,” kata Tito dalam konferensi pers, Jumat (15/8/2025).

Tito menjelaskan, ada klausul bahwa kenaikan ini juga harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi di masing-masing daerah. Dengan demikian, segala kenaikan PBB-P2 ini harus mengundang partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Soal Isu Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Ini Kata Mendagri

“Disesuaikan 3 tahun sekali. Tapi ada klausul yaitu untuk mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Yang kedua juga ada partisipasi dari masyarakat. Jadi harus mendengar suara publik juga,” tutur dia.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *