loading…
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras tindakan Israel yang melegalkan lima pos permukiman di Tepi Barat, Palestina. Foto/Reuters
“Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan 5 pos permukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina,”dikutip dalam akun X atau Twitter nya @Kemlu_RI, Senin (1/7/2024).
Menurut Kemlu, Pemukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait.
Baca Juga
Oleh karena itu, Indonesia bersama komunitas internasional akan terus mendesak Israel untuk mengimplementasikan two state solution.
“Bersama komunitas internasional, Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara,” tuturnya.
(cip)