Kemlu Kutuk Israel Legalkan 5 Pos Permukiman di Tepi Barat Palestina


loading…

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras tindakan Israel yang melegalkan lima pos permukiman di Tepi Barat, Palestina. Foto/Reuters

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras tindakan Israel yang melegalkan lima pos permukiman di Tepi Barat, Palestina untuk diduduki mereka. Langkah yang dilakukan Israel merupakan pelanggaran hukum internasional.

“Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan 5 pos permukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina,”dikutip dalam akun X atau Twitter nya @Kemlu_RI, Senin (1/7/2024).

Menurut Kemlu, Pemukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait.

Baca Juga

Pengungsi Shatila: Kemerdekaan Palestina Harus Kami Bayar dengan Darah

Oleh karena itu, Indonesia bersama komunitas internasional akan terus mendesak Israel untuk mengimplementasikan two state solution.

“Bersama komunitas internasional, Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara,” tuturnya.

(cip)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *