Kemlu Kecam Rencana Israel Tetapkan Lahan Tepi Barat sebagai Wilayah Negara



loading…

Kemlu Indonesia mengecam rencana Israel menetapkan lahan Tepi Barat sebagai wilayah negara. Foto/X

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turkiye dan Uni Emirat Arab mengecam keputusan Israel yang mengklaim tanah yang mereka duduki di Tepi Barat sebagai ‘Wilayah Negara’. Termasuk mendaftarkan kepemilikan lahan di sana untuk pertama kalinya sejak 1967.

“Ini adalah langkah yang ilegal, dan menimbulkan eskalasi aktivitas pendudukan yang ilegal, perampasan tanah, memperkuat kontrol Israel, serta menerapkan kedaulatan Israel secara melawan hukum atas Wilayah Pendudukan Palestina, dan merusak hak-hak sah rakyat Palestina,” ucap Kemlu RI dari akun X resminya, @Kemlu_RI, Selasa (18/2/2026).

Para menteri juga menyepakati, bahwa langkah ini adalah pelanggaran hukum internasional yang terang-terangan, terutama Konvensi Jenewa Keempat, termasuk pelanggaran resolusi DK PBB, termasuk Resolusi 2334 yang mengecam segala upaya Israel untuk mengubah demografi wilayah yang mereka duduki di Palestina.

Baca juga: Israel Intensifkan Pencaplokan Tepi Barat, Arab Saudi Marah Besar!

“Langkah ini mencerminkan upaya untuk menciptakan realitas hukum dan administratif baru yang dirancang untuk mengokohkan kontrol atas tanah yang diduduki, sehingga melemahkan solusi dua negara, mengikis prospek pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berkelanjutan, serta membahayakan tercapainya perdamaian yang adil dan komprehensif di kawasan,” ujar Kemlu.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *